Tanggamus (SL)-Pemkab Tanggamus tidak membatasi bentuk dan ukuran alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak 2020. Pasalnya, soal APK Pilkades belum diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati Tanggamus.
“Untuk APK tidak dibatasi sebab dalam peraturan daerah dan peraturan bupati tidak diatur. APK tidak ada ketentuan, tapi mungkin di panitia pilkakon masing-masing ada. Sebab selain aturan dari daerah, panitia pilkakon di bawah juga boleh punya aturan,” kata Kabag Tata Pemerintahan Wawan Haryanto.
Menurut Wawan untuk APK bisa dibuat oleh masing-masing calon. Atau bisa juga dibuat secara bersama antar calon. Maka satu media berisi beberapa gambar calon. “Kalau dibuat bersama pastinya para calon urunan untuk membuat APK bersama atas kesepakatan bersama. Kalau dibuat sendiri-sendiri maka pembuatan ditanggung sendiri juga,” terang Wawan.
Namun untuk lokasi pemasangan diadakan pembatasan. Ada lokasi yang dilarang seperti di tempat ibadah, aset pemerintah, sarana umum seperti sekolah. “Lalu pemasangan harus ada izinnya dari tempat yang dipasangi. Dan jangan menempeli di pohon-pohon juga,” ujar Wawan.
Untuk masa pemasangan boleh dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon. Dan sampai nanti akhir masa kampanye, sekitar 11 April mendatang. Sebab setelah itu masa tenang tidak boleh lagi ada APK. “Dilarang merusak APK calon lain, dan dilarang membawa APK dan atribut dari calon lain. Bagi masyarakat juga dilarang merusak APK calon pilkakon,” katanya.
Wawan juga menjelaskan calon dilarang memberikan cenderamata dalam bentuk apapun. Bahkan juga dilarang sekedar menjanjikan beri materi. Tentu ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. “Calon dilarang menjanjikan, memberikan materi dan lainnya dengan maksud mempengaruhi pilihan pemilih. Jadi cenderamata, materi dan lainnya dalam aturannya dilarang,” tegas Wawan.
Selanjutnya untuk masa kampanye digelar selama tiga hari mulai 9 sampai 11 April. Selama masa itu digelar penyampaian visi dan misi calon, serta berlanjut ke penandatanganan pilakon damai. Untuk kampanye dilarang mempersoalkan dasar dan peraturan negara, dilarang membuat kegiatan yang bahayakan negara, dilarang menghina seseorang atau berkaitan dengan ras suku agama dan antar golongan, tidak ganggu ketertiban umum.
Manfaatkan Medsos
Salah seorang Calon Peserta Pilkakon, Sri Wisnu Pramono, calon di Pekon Sri Dadi, Kecamatan Wonosobo, mengaku memanfaatkan media sosial facebook untuk menempatan APK. Karena bagi Wisnu, hal itu untuk lebih mengenalkan dirinya karena sekarang ini masyarakat sudah umum dengan media sosial, khusus generasi muda.
“Sekarang ini dari anak SD sampai dewasa sudah bermedsos. Jadi sekalian memanfaatkan itu untuk pengenalan sambil memanfaatkan kemajuan bidang informasi teknologi (IT),” ujar Wisnu.
Ia pun mengaku bangga sebab banyak calon kepala pekon tidak bisa bermedsos dan tidak mengerti teknologi. Maka ini menunjukan bahwa sebagai calon kakon telah miliki nilai tambah khususnya bidang IT. “Cara itu juga efektif karena warga di sini banyak merantau lalu hanya bisa berteman di facebook. Akhirnya warga yang merantau memberitahu keluarga di sini kalau saya maju, dari situ dapat dukungan,” terang Wisnu.
Sedangkan untuk fisik APK berupa baliho, ia mengaku di pekonnya disepakati APK bersama. Itu dengan iurunan sukarela masing-masing calon Rp 100 ribu dan ada lima calon. Itu dipakai untuk jasa percetakan dan jasa pemasangan di sekretariat.
“Di luar itu disepakati juga APK hanya dipasang di rumah calon. Ukurannya bebas dan ditanggung personal. Kalau beri stiker ke orang lain dilarang dipasang di depan rumah atau tempat umum, hanya dalam rumah saja,” terang Wisnu. (Red)