Kota Metro (SL)-Penyelidikan kasus Proyek Gedung Dinas Pemuda OLahraga dan Pariwisata (Disporapar), proyek Flyfox Sumbersari Park, Kota Metro, yang ditangani Tim Tipikor Polresta Metro sejak Maret 2019, jalan ditempat, dan hingga kini tidak ada kejelasan. Kasat Reskrim beberapa kali “kibuli” wartawan yang janji melakukan konfirmasi.
Senin, 17 Februari 2020, tim media mendatangi Kantor Satreskrim Polresta KOta Metro, untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.
Sekitar pukul 10.05 WIB, tepat di pintu ruang kerjanya, tanpa melihat tujuan dan etika tim media ini, AKP Gigih Andri Putranto dengan spontan (Tanpa basa basi) mengarahkan tim media ini ke KBO. “Langsung ke KBO saja, ya..KBO,” lantangnya sambil menunjukkan arah ke ruang kerja KBO.
Tim media ini pun menuju ke ruang kerja KBO Prasetyo. KBO mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail soal penyelidikan proyek Disporapar.
Dirinya mengarahkan tim media ini ke Kanit Tipikor, karena bidangnya dan sudah pasti mengetahui. “Bukan saling lempar soal informasi, kami hanya mengetahui garis besar saja terkait hal ini. Untuk lebih detail, saya arahkan ke Kanit Tipikor,” katanya.
Didampingi KBO Prasetyo, tim media ini pun menuju ruang kerja Tipikor Polresta setempat. Di lokasi tim media dihadapkan oleh Kanit Tipikor, Ipda Simanungkalit. Tim mengkonfirmasikan sejauhmana proses penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek gedung Disporapar TA 2019 dan Proyek Flyfox. Lagi – lagi tim media ini tidak mendapat keterangan pasti.
Ipda Simanungkalit enggan memberikan keterangan dengan alasan, perlu izin dengan Kasat Reskrim terlebih dahulu. “Sebenarnya yang bisa ngasih steatment adalah pimpinan kami (Kasat), Nanti kalau ngasih steatment kami yang salah, kecuali Kasat konfirmasi ke saya untuk menerima rekan-rekan media ini, ya Saya terima,” katanya.
Sesaat kemudian, Ipda Simanungkalit, meminta waktu kepada tim media ini untuk mengkonfrimasikan ke Kasat Reskrim, lebih kurang, 30 Menit menunggu. Namun hasil koordinasi Kanit Tipikor dengan Kasat Reskrim, lagi – lagi tak bisa memberikan keterangan.
“Kalau Saya belum bisa memberikan statment, tetap Kasat. Nanti kalaupun saya memberi steatment, beda dengan steatment Kasat, kita juga nunggu perintah beliau. Kalau bisa diwakili Kami wakili, coba atur waktu lagi dengan beliau (Kasat), kalau hari ini beliau tidak bisa karena ada rapat,” ujarnya.
Tim media ini kembali mencoba menghubungi Kasat Reskrim via WhatsAps, seperti biasa tidak ada tanggapan. Diberitakan sebelumnya, proses penyelidikkan dugaan proyek pembangunan Gedung Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro, asal jadi, oleh tim Tipikor Polresta Metro sejak Maret 2019, hingga saat ini tidak jelas.
Hingga kini, Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Gigih Andri Putranto, memilih bungkam dan menghindari wawancara jurnalis, AKP Gigih Andri Putranto berlibi sedang sibuk. Kondisi ini berulang ditunjukan meski sudah di hubungi tidak ada tanggapan respon.
Kasus dugaan proyek pembangunan gedung Disporapar senilai lebih kurang Rp600 Juta (Pondasi dan pemasangan Tiang) TA 2017. Berlanjut TA 2018 dikucurkan kembali oleh Pemkot setempat sebesar Rp2 Milliar. Belum rampung pengkerjaan, fasilitas gedung belum memadai alias belum laik fungsi, Pemkot setempat merekomendasikan pihak Dikporapar segera menempatinya, sesuai intruksi Sekkota A. Nasir AT dan Kepala Dinas PU Irianto Marhasan, yang saat itu belum dilakukan serah terima pekerjaan antara rekanan dan Pemkot setempat, karena masih masa pemeliharaan rekanan.
Kondisi bangunan belum laik digunakan, hal itu terlihat di beberapa ruang, kamar mandi dan lantai serta gedung lantai II (Penambahan), sama sekali yang belum rampung di kerjakan. Pantauan tim media, sejak Senin 18 Maret hingga 20 Maret 2019, ditengah rutinitas dinas setempat, didapati lantai keramik retak dan pecah, cat tembok belum maksimal, beberapa ruang belum memadai di gunakan. Kemudian ruang kamar mandi/toilet tidak dapat difungsikan serta lantai II gedung sama sekali belum rampung dikerjakan.
Polresta Metro melalui tim Tipikor, Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan telah mengecek langsung kondisi gedung kantor tersebut dengan didampingi beberapa pegawai/staf Disporapar. Sayangnya, tahap penyelidikan tersebut belum dapat informasi sejauh apa perkembangannya, hingga saat ini.
Kasat Reskrim Polresta Metro AKP Gigih Andri Putranto terkesan menghindari wawancara jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Lampung. “Nanti, ini dari mana, saya baru liat. Nanti saya sedang sibuk,” katanya sembari berjalan memasuki mobil menghindari wartawan pada acara di Aula Hotel Grand Skuntum, Kota Metro. Jumat, 07 Februari 2020, sekitar pukul 11.36 WIB.
Selasa, 26 Maret 2019, Kasat Reskrim sempat memberikan keterangan keterkaitan Gedung kantor Disporapar, pihaknya meminta waktu, karena masih dalam tahap penyelidikan. “Saya minta waktu, prosesnya masih tahap lidik,”kata Kasat Reskrim Polresta Metro, AKP Gigih Andri Putranto.
Berbarengan dengan hal ini, diketahui juga bahwa proyek Flying Fox senilai Rp2 Milliar TA 2018 dan Pembebasan lahan termasuk titik nol pondasi senilai Rp200 Juta, pengadaan ATV yang belum dibutuhkan dan restu DPRD. Masuk dalam tahap penyelidikan oleh tim tipikor Polres setempat. Hingga saat ini belum jelas kelanjutan.
Berikut indikasi permasalahan proyek Sumber Sari Park, Metro Selatan. Pembebasan lahan dan pengadaan unit ATVz diduga keterlibatan oknum ASN dan pegawai honorer, terganjal payuk hukum Perda. Lelang proyek tersebut diduga hanya formalitas. CV.Mulyosari yang juga ada peranan oknum ASN lingkup Disporapar Kota Metro, alias proyek Penunjukan Langsung (PL) muncul nama Kusbani selaku Kabid Kepemudaan dan Olahraga di Disporapar setempat.
Indikasi itu muncul, sudah terserapnya dana pribadi milik Kusbani sebesar Rp450 Juta untuk pembelian tanah warga sebagai perluasan areal Flying Fox. Proses hibah tanah hingga kini pihak Pemkot hanya memegang akta jual beli. BPN ATR Kota Metro menyatakan bahwa pihak Pemkot belum juga menyerahkan berkas Permohonan Pembuatan Akte Jual Tanah (PPAT), untuk tahap pengurusan alih status Sertifikat milik Aset Pemkot.
Data informasi sebelumnya atas hal ini bahwa, Pihak BPN ATR setempat, hanya menerima PPAT tanah Bengkok yang belum bersertifikat yakni Jl SLB, Kelurahan Sumber Sari Bantul seluas 1.900 Meter dan tanah di Jl. Cendrawasi seluas 900 Meter. Selain itu proyek flying fox Rp 2 Milliar TA 2018, tidak dilakukan proses lelang secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Metro, situs lpse.metrokota.go.id
Diketahui, Pembangunan flying fox di kawasan wisata Sumber Sari, Bantul, Metro akan direalisasikan tahun 2018 dan terpanjang kedua di Asia Tenggara, dengan lintasan 700 Meter dan 300 Meter. Tiang pancang utama di pintu masuk Buper. Sedangkan tiang satunya ada di ujung Buper, dibangun secara bertahap.
Pada Anggaran Perubahan TA 2017 itu sudah dianggarkan untuk tiang pancang. Kedua persoalan ini, Gedung Disporapar dan Protek Flyfok, pihak Kejaksaan Negeri Metro terang menyatakan, pihak Polresta Metro yang menangani perkaranya. (Tim)