Bandar Lampung (SL) – Karier Esti Nur Fathonah (ENF) sebagai komisioner KPU Lampung akhirnya terhenti. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan dirinya sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.
DKPP menyatakan ENF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan dirinya secara tetap sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.
Putusan DKPP tersebut tertuang dalam Putusan Perkara nomor: 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung berinisial ENF, setelah bersidang di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu siang (12-2-2020).
Sidang dipimpin Prof. Dr. Muhammad, beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo.
Dalam amar putusannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.
ENF terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.
Namun, ENF tetap menyatakan dia tidak bersalah. “Saya merasa tidak bersalah. Tidak ada bukti-bukti yang dapat membuktikan saya melakukan jual beli kursi,” kata ENF melalui pesan whatsapp.
Menurut ENF, dalam masalah ini dia dijebak.
“Aku punya semua screenshot keterlibatan beberapa pihak dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Dan jelas ini konspirasi untuk menjebak saya,” ungkapnya.
Dalam pertimbangannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan ENF melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dijelaskan bahwa saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.
Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung ENF.
Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.
Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan.
Pengacara teradu, Candra Mulyawan mengapresiasi putusan DKPP tersebut.
“Putusan DKPP ini harus di apresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara di Provinsi Lampung,” kata Candra melalui pesan whatsapp.(red)