Way Kanan (SL) – Satresnarkoba didukung anggota Polsek Baradatu Polres Waykanan menangkap HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.
HE patut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu untuk wilayah Badaratu. Sebab, dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan banyak sekali barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Rincinya, petugas menemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam berisi satu buah dompet di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik berisi tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah selonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak berisikan cairan bening.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya S.IK di Mapolres setempat Rabu (29/01) menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Selasa tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Petugas gabungan yang memperoleh informasi langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan pemuda HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.
Selain itu, jelas Kasat Narkoba Polres Way Kanan ini, di dalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terangnya.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, pungkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP IMade Indra Wijaya S.IK. (Romy)