Terkait hal ini, Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Provinsi Banten, Tajul Arifin membenarkan kalau santunan keluarga besar Sinaga yang menjadi korban Tsunami Selat Sunda tahun 2018, belum keluar dikarenakan belum dilengkapi persyaratan yang diminta Kemensos RI.
“Iya benar, setelah kami cek terkait nama-nama korban dari Keluarga Besar Paguyuban Sinaga, ada yang sudah lengkap, tapi ada pula datanya yang masuk ke kami. Kami meminta itu dilengkapin supaya bisa kami rekomendasikan ke Kementrian Sosial,” ujarnya kepada wartawan. Tajul juga menjelaskan, sesuai SOP, dana santunan baru bisa cair jika data korban lengkap diterima oleh Kementerian Sosial. “Seperti Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon sudah dicairkan santunan korban Tsunami Selat Sunda beberapa bulan lalu,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk pencarian santunan korban Tsunami Selat Sunda untuk santunan ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kematian
2. KTP ahli waris dan korban
3. KK
4. Nomor Rekening masih aktif
5. Surat rekomendasi Kab. Dan Provinsi
6. Surat keterangan Rumah Sakit akibat bencana alam
7. Surat Keterangan Ahli Waris
(suryadi)