Muba (SL)-Ratusan masyarakat dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRANSI datang berujukrasa di Kejati Sumatera Selatan siang tadi, Kamis (16-01-2020).
Di kantor penegak hukum ini, Gransi membeberkan hasil investigasinya terkait dugaan korupsi proyek jalan di perbatasan Prabumulih sampai batas kota, Simpang Belimbing Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Proyek itu bersumber dari APBN yang sudah dianggar selama tiga tahun (2017,2018,2019).
LSM GRANSI medesak Kejati Sumsel segera mengusut tuntas indikasi korupsi proyek dana APBN senilai Rp 150 miliar. Tuntutan itu disikapi Kejati Sumsel, melalui juru bicara Hadirman
SH. MH. “Kami akan tindaklanjuti aspirasi ini,” ungkapnya.
(Sudir nk)