Bandar Lampung (SL)-Fee proyek yang berlaku di Dinas PUPR Lampung Utara selama kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), adalah sebesar 30 persen dari nilai proyek. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaa terdakwa kontraktor, Candra Safari dalam kasus suap Bupati Lampung Utara, di pengadilan negeri Tanjung Karang, pada Kamis 19 Desember 2019.
Dihadapan majelis sidang yang dibuka majelis hakim dan terbuka untuk itu terungkap bahwa sebagai Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin menawarkan proyek kepada Candra Safari selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang bergerak di bidang jasa konsultan perencanaan. Penawaran ini diberikan pada awal 2017 di sebuah rumah makan di Kotabumi, Lampung Utara.
“Pada pertemuan tersebut Syahbudin menawarkan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 kepada terdakwa, dengan syarat terdakwa harus menyerahkan commitment fee proyek sebesar 30 persen kepada (Bupati Lampung Utara) Agung Ilmu Mangkunegara, dan Terdakwa menyetujuinya.” kata Taufiq dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).
Syahbudin pun memberikan beberapa paket pekerjaan tahun 2017 di Kabupaten Lampung Utara dengan total nilai Rp 1,25 miliar. “Setelah mendapatkan nomor dan nilai paket pekerjaan, terdakwa menemui Mery Emilda Sari selaku ketua pokja konsultan ULP dan Yulizar Anhar selaku sekretaris pokja untuk mengonfirmasi jatah proyek dengan menyebutkan nomor dan nama paket, lokasi, dan nilai paket pekerjaan,” jelas Taufiq.
Lalu, saksi Mery kemudian memberikan bocoran informasi kepada terdakwa berupa syarat kualifikasi dan HPS masing-masing paket pekerjaan sesuai dengan nomor paket dan nilai yang diberikan oleh Syahbudin. “Dengan adanya informasi syarat kualifikasi dan data HPS yang diberikan oleh pihak ULP tersebut, dijadikan dasar terdakwa untuk menyusun dokumen penawaran terhadap lelang paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasani pada Dinas PUPR tahun 2017,” sebutnya.
“Pada akhirnya, terdakwa menjadi pemenang lelang terhadap 11 proyek yang sudah di-plotting, yaitu paket pekerjaan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 dengan cara menggunakan bendera perusahaannya, yaitu CV Dipasanta Pratama dan meminjam bendera perusahaan lain,” imbuhnya.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menambahkan bahkan pada Maret 2014, sebelum dilantik menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin bertemu Bupati Agung Ilmu Mangkunegara di rumah pribadinya di Kota Sepang, Bandar Lampung.
“Dalam pertemuan tersebut Agung menyampaikan bahwa jika Syahbudin ingin menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, ada kewajiban untuk menyetorkan fee proyek sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik,” jelas Taufiq.
Besaran fee proyek proyek ini dibebankan kepada pelaksana atau rekanan yang mengerjakan proyek. “Atas penyampaian tersebut, Syahbudin menyetujuinya dan dilantik menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 25 Juli 2014,” katanya
Daftar 11 proyek yang diperoleh Candra Safari:
1. CV Dipasanta Pratama, Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.3 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.543.000.
2. CV Dipasanta Pratama, Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.4 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.543.000.
3. CV Panca Persada, Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Kabupaten VIII Kecamatan Tersebar dengan nilai Rp 98.729.000.
4. CV Panca Persada, Supervisi/Pengawasan Teknis Pemeliharaan Periodik Jalan Kabupaten IX, dengan nilai Rp 98.729.000.
5. CV Graha Hutama Karya, Supervisi/Pengawasan Teknis DAK Air Minum dengan nilai Rp 80.919.000.
6. CV Graha Hutama Karya, Supervisi/Pengawasan Teknis DAK Sanitasi dengan nilai Rp 80.919.000.
7. CV Tri Mitra Jaya Consultant, Paket Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.5 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.343.000.
8. CV Pandu Consultant, Paket Perencanaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tambahan III dengan nilai Rp 49.717.000.
9. CV Bumi Karya Konsultan, Perencanaan Peningkatan Jalan Luar Kota II tahun 2017 dengan nilai Rp 119.457.000.
10. CV Pandu Consultant, Perencanaan Pembangunan Jalan Kabupaten Tambahan IV dengan nilai Rp 119.457.000.
11. CV PANDU CONSULTANT, Perencanaan Rehabilitasi Jembatan I dengan nilai Rp 120.000.000.
(red)