Muba (SL)-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin bersama Jajaran Polsek melaporkan telah mengamankan 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Semua tersangka kita tangkap di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin dalam satu bulan terakhir,”papar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK saat memimpin press rilis yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Dedy Haryanto SH, Kamis (5/12).
Kapolres merinci dari 24 tersangka, 3 diantaranya bandar narkoba, 15 orang sebagai pengedar, 3 tersangka pemakai, dan 1 orang tersangka atas dasar kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver.
“Selanjutnya, kami tetap akan memburu para bandar narkoba besar lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas kapolres
Dilaporkan juga, Kepolisian Muba juga telah mengamankan sebanyak 139,61 gram sabu, 32,5 butir ekstasi dan 1 buah senpira jenis Revolver.
“Terhadap tersangka narkoba kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2. Pengedar narkoba kita kenakanan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, untuk Pemakai kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan untuk tersangka kepemilikan senpira kita kenakan Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pPenjara,” ujar kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemetaan daerah rawan penyalahgunaan narkotika, diantaranya Kecamatan BHL, Babat Toman, Sungai Lilin, dan sejumlah wilayah lainnya. Kapolres mengimbau masyarakat Musi Banyuasin aktig membantu pihak kepolisian secara bersama-sama menuntaskan dan memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Silahkan laporkan Kepada kami apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah tinggalnya melalui call center Polres Muba 0813-7787-500,” pungkas Kapolres.(Sudir NK)