Banten (SL)-Rully Nurzaman, pentolan Barisan Anti Korupsi dan Advokasi Banten, pelaksanaan open bidding sudah menyalahi aturan, sebab masih ada pejabat yang duduk sebagai pejabat eselon dua yaitu kepala dinas.
“Salah satu peserta masih menjabat sebagai eselon dua yaitu Yoyo cahyono. Seharusnya dia mundur dari jabatan kepala dinas dulu,” tutur Rully.
Ditambahkan Rully, peserta open bidding banyak yang tidak memenuhi syarat. Beberapa peserta baru duduk sebagai pejabat eselon 3A serta belum dua bulan mereka menjabat sudah daftar sebagai peserta. Sesuai persyaratan, mutlak harus dua tahun.
“Seorang kepala dinas saat mengikuti open bidding harus mundur terlebih dahulu, dan yang tidak mundur ditolak oleh pansel. Jika tidak mundur diduga ada kepentingan, ya terkesan seperti haus jabatan amat gitu,”kata Rully Nurzaman Ketua Barisan Anti Korupsi Dan Advokasi Banten.(red)