Semarang (SL)-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo risau, karena warga Solo Raya kian gemar mengonsumsi daging anjing. Ganjar menginstruksikan pemerintah daerah Solo segera membuat menerapkan larangan mengonsumsi daging anjing.
“Ini tidak boleh diterus-teruskan. Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing,” kata Ganjar, Selasa (4/12). Berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.
Sebenarnya, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi, bahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) mengatur bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya. Data dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada wilayah sana. Di Kota Solo saja ada 82 warung, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah sana dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.
Padahal sejak 1995 di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies sehingga melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.
Karin Franken selaku Koordinator DMFI Pusat mengatakan bahwa status tersebut kini terancam karena konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jateng, anjing salah satunya cukup tinggi. “Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng. Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies,” ujarnya. [red)