Banten (SL)-Anggaran Rp387,5 juta, jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan BPK RI tahun anggaran 2018. Pengangkatan 4 staf khusus menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum. Aparat penegak hukum diminta segera menindak lanjuti temuan BPK RI itu.
Pemerhati Keuangan Daerah, Osra Afrizoni, mendesak Polri atau Kejaksaan segera mengusut temuan tersebut, karena berpotensi merugikan negara Rp387, 5 juta. “BPK RI mengumumkan temuannya itu sudah pasti melakukan pemeriksaan yang sangat teliti. Maka kami minta meminta agar penegak hukum baik itu Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pemyelidikan atas dasar temuan BPK RI tersebut,” katanya, kepada Sinarlampung.com
Dasarnya temuan BPK RI, Kata Osra, bahwa diduga ada penggunaan anggaran yang salah dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Jadi, sudah wajib pihak kepolisian dan Kejakasaan melakukan penyelidikan,” lanjut Osra Afrizoni.
Osran menjelaskan, Dia memperhatikan adanya kecerobohan admintrasi. Seharusnya para pejabat yang di pilih oleh seorang bupati yang kompetabel, jangan asal angkat saja menjadi pejabat, ”Lah sekarang para staf ahli itu apa sih kerjanya. Sementara kan sudah ada staf ahli yang sesuai aturan pemerintah, serta ada asisten, sekda, jikalau mereka para staf ahli itu memang benar dibutuhkan kan ada kabag hukum yang menangani masalah hukum, serta kabag humas yang menangani masalah kehumasan dan media,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran senilai Rp387,5 juta untuk 4 staf khusus di Pemkab Serang. Bupati Serang Tatu Chasanah melempar masalah ini ke pihak inspektorat. “Itu temuan BPK yang harus ditanyakan detail ke inspektorat karena temuan BPK itu juga kami menanyakan memerintahkan inspektorat,” ujat Tatu saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (6/8/2019).
Tatu mengatakan pembentukan staf khusus untuknya mengadopsi sistem yang dilakukan Pemkot Tangsel. “Terus terang ini kami juga mengadopsi dari Tangerang Selatan. Justru kami sedang mempertanyakan kenapa ada perlakukan yang berbeda, kan sama-sama oleh BPK,” ujarnya.
Staf khusus yang diangkat olehnya tersebut sekarang sudah diberhentikan berdasarkan temuan BPK. Bupati menyerahkan keputusan BPK apakah 4 staf khusus tersebut harus mengembalikan keuangan negara atau tidak. “Setahu saya informasi dari inspektorat bahwa temuan BPK itu tidak perlu dikembalikan. Yang jadi temuan kan BPK, ya harus ditanya BPK lagi dong, masak ditanya harus dikembalikan atau tidak,” pungkasnya.
Anggaran Rp387,5 juta untuk jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan audit BPK RI tahun anggaran 2018. Pengangkatan 4 staf khusus menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum.
Dalam audit BPK, Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 juta dan terealisasi Rp425 juta untuk honorarium non-PNS. Sedangkan penetapan besaran honorarium staf khusus berdasarkan perintah bupati untuk nama-nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi, dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.
“Penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 387,5 juta,” demikian audit BPK RI sebagaimana dikutip detikcom di Serang, Banten
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah selesai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal staf khusus Bupati Serang. Sejak Juni 2019, para staf khusus tersebut diklaim sudah tidak menerima honor dari APBD Kabupaten Serang.
Inspektur Pemkab Serang Rahmat Jaya mengatakan sejak menerima hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Bupati Serang Tatu Chasanah langsung membuat kebijakan dengan memutuskan menghentikan seluruh honor empat staf khusus. “Jadi saat ini, para staf khusus bekerja tanpa honor. Seluruh honor untuk staf khusus sudah diberhentikan,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).
Menurut Rahmat, dalam catatan BPK, ada klausul bahwa terdapat pemborosan anggaran terkait pemberian honor kepada staf khusus Bupati Serang. Temuan BPK tersebut semuanya sudah ditindaklanjuti .”Jika ada kata efisiensi anggaran, ada juga kata pemborosan anggaran. Dalam catatan BPK, tidak ada pengembalian honor tersebut, karena memang para staf khusus sudah bekerja. Dan dengan menghentikan honor para staf khusus, BPK menilai tindak lanjutnya selesai,” jelasnya. (suryadi)