Jakarta (SL)-Penyidik KPK akhirnya menahan Simon Susilo, kakak kandung Arthalita Suryani alias Ayin, sebagai tersangka pemberi suap pada Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Simon yang juga sebagai pemilik Hotel Sheraton di Lampung itu ditahan selama 20 hari pertama.
Simon terlihat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dengan tangan diborgol. Dia tak menjelaskan bicara apapun terkait kasusnya. Berjalan menutup borgol dengan topinya. “SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama. Ditahan di rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Simon juga merupakan pemilik PT Purna Arena Yudha ditetapkan tersangka bersama Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara terkait dugaan suap kepada Mustafa. Mereka diduga memberikan suap dengan nilai total Rp 12,5 miliar pada Mustafa dengan rincian Rp5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon.
Awi Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto (BWI), tersangka penyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Rabu 12 Juni 2019 lalu.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BWI. Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019 di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/6). Sebelumnya, KPK pada Rabu telah memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Awi ditahan bersamaan dengan penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Empat tersangka itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ) ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN) di Rutan Cabang di Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Sejak Januari 2019
Simon ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara. Mereka diduga memberikan suap dengan nilai total Rp 12,5 miliar pada Mustafa dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon.
Perkara yang menjerat Simon dan Budi itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan KPK. Awalnya KPK menjerat Mustafa menyuap 4 anggota DPRD Lampung Tengah–yang keempatnya dijerat pula sebagai tersangka–yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin
Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
Mustafa sendiri sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Simon Susilo, adalah kakak Arthalyta atau Ayin yang pernah masuk sel gara-gara tertangkap tangan menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Trigunawan tahun 2008.
Sedangkan Budi Winarto alias AWI, selain kontraktor proyek sipil, adalah pengusaha pabrik pengolahan beton (ready mix) besar, PT Sorento Nusantara untuk kebutuhan swasta dan pemerintah. Awi dapat dibilang “Raja Batu Lampung” karena menguasai pengadaan batu split 406 di PT KAI Divre Regional II se-Sumbangsel yang stoknya ditumpuk di pinggir rel Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan.
Dia juga yang diduga “mengamankan” aset-aset Sugiarto Wihardjo lias Alay Tripanca yang buron setelah divonis 18 tahun penjara. Dua bupati, Andi Ahmad (Lampung Tengah) dan Satono (Lampung Timur) divonis gara-gara mengalihkan APBD ke Bank Tripanca.
Kali ini, kedua pengusaha Simon dan Awi, harus mempertanggungjawabkan telah menyuap Mustafa agar mendapatkan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Simon Susilo dijanjikan bakal memeroleh proyek senilai Rp67 miliar dengan komitmen fee Rp7,5 miliar sedangkan Budi Winarto meminta proyek Rp40 miliar dengan komitmen fee Rp5 miliar.
Suap sebesar Rp12,5 miliar yang diberikan oleh kedua pengusaha ini dipakai Mustafa, bupati saat itu, untuk menyuap empat anggota DPRD Lampung agar menyetujui pinjaman sebesar Rp300 miliar Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI
Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima “fee” dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran “fee” sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima,yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. (jun/red)