Tulang Bawang (SL)- Klinik Rawat Inap Pratama Wira Bhakti Husada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, diduga praktek secara ilegal. Klinik milik oknum anggota DPRD Tulang Bawang Kuswanto itu telah beroperasi bertahun tahun namun tak memiliki izin praktek dan izin klinik, termasuk belum memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Uniknya lagi, pasca pencalegkan, Klinik itu menyediakan promo suktik gratis dan kartu berobat gratis dari sang pemilik, yang diduga untuk kepentingan politik. Oknum anggota dewan yang juga Calon Anggota Legislatif dari partai Hanura daerah pilihan (Dapil) 3 dengan nomor urut 1 yang masih aktif menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, membuka klinik dan praktek kesehatan dan rawat inap ala dokter di rumahnya.
Sementara dalam Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 78 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
Dari hasil penelusuran wartawan terdapat rumah praktek Klinik dengan plang atas nama Klinik Pratama Wira Bhakti Husada yang terpampang tepat di depan di rumahnya, dan memiliki rawat inap pasien di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang yang tidak memiliki ijin klinik sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.
Saat wartawan berkunjung ke rumah prakteknya sekaligus kediamannya, Selasa 26 Februari 2019, terdapat beberapa peralatan medis dan ruang rawat inap layaknya seorang dokter dan memiliki surat izin registrasi untuk melayani dan memberikan perawatan medis baik berupa obat-obatan ataupun suntikan kepada setiap pasien yang berobat ataupun pasien rawat inapnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui seluler miliknya dengan nomor handphone082375313***, Kuswanto mengakui bahwa memang belum memiliki izin praktek dan izin klinik. Namun sedang mengurus izinnya dan mengatakan akan segera melepas papan klinik tersebut, serta tidak akan melakukan praktik atau pelayanan medis kembali sebelum adanya surat izin lengkap untuk kliniknya.
“Iya mas saya tahu dan memang izinnya masih saya urus, mungkin untuk sementara saya lepas dulu papan nama Klinik di rumah saya itu dan tidak menerima pasien dulu sebelum ada izin lengkapnya demi keamanan saya. Barusan saya sudah menghubungi orang saya untuk segera melepas papan kliniknya,” katanya.
Warga sekitar lokasi praktek klinik itu membenarkan bahwa praktik klinik tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun lamanya. “Ya sudah lama mas. saya juga pernah berobat kesana,” katanya.
Bahkan, kata Dia, semenjak pencalonan anggota legislatif ini, di klinik tersebut ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi masyarakat. “Saya dan warga lainnya juga sering berobat ke sana, bahkan sekarang ada. Karena mau nyalon anggota DPRD kembali ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi setiap warga yang memiliki kartu kesehatan gratis dari dirinya,” Katanya.
Akademisi Keperawatan di Bandar Lampung, mengatakan meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. “Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ahmad Dahro, pimpinan Akademi Keperawatan Adila, Bandar Lampung.
Menurutnya, perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19, 20, 21 dan pasal 33, dan ada juga Perda Tulang Bawang yang sudah ditetapkan.
Juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, sudah ditegaskan bahawa setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun praktik di fasilitas kesehatan (faskes) wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
“Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan. Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang kompeten dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR,” katanya.
Dahro menjelaskan bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat). SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya.
“Untuk pemberian obat, jelas ada beberapa golongan, seperti obat bebas atau yang bisa dibeli sendiri di toko obat, warung dan dijual bebas. Tapi juga ada obat yang harus dengan resep dokter,” katanya.
Dahro menyarankan, Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang segera bisa bersikap. Bila perlu penegak hukum bisa menindak lanjuti. Jika ada pelanggaran yan diusut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Profesi perawat itu juga diatur dengan aturan hukum. “Khawatir jika praktik pelayanan kesehatan dan klinik rawat inap tak berizin alias ilegal, terjadi hal hal lain, seperti malapraktik pengobatan dan pelayanan kesehatan, akan berdampak kepada profesi,” katanya. (red/Mar)