Sumatera Utara (SL) – Bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) marak di Kota Medan, Seperti bangunan di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, bangunan tersebut tak tersentuh penindakan dari dinas terkait.
Pengawas bangunan tersebut yang mengaku bermarga Simanjuntak ini saat dikomfirmasi awak media ini mengatakan bahwa izin bangunan sudah di urus namun hingga kini belum keluar. “Izinnya sudah diurus namun hingga saat ini belum juga dikeluarkan oleh Dinas.” Terang Simanjuntak saat di hubungi via telepon
Disisi lain, Zamal Arifin Hrp Ketua LSM DPW Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Utara (GEBRAKKS-SU) mengatakan, Bangunan yang diduga tidak memiliki imb tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas oleh dinas terkait. “jika benar ya pihak dinas terkait harus menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Tegas zamal. (11/2).
Lurah Sidorejo saat ingin dikomfirmasi tentang hal tersebut tidak berada ditempat. (Tim)