Bandarlampung (SL) – Untuk membantu Alzier yang lagi “buntu”, Zainudin Hasan membeli lahan dan ruko lewat Agus Bhakti Nugroho. Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Selatan yang terjerat kasus korupsi proyek APBD ini mengatakan semua aset yang dibeli bukan kehendaknya, tapi ditawarkan Agus BN.
Termasuk, kata dia, aset tanah di Kabupaten Lampung Selatan dan ruko di Jl. Arief Rahman Hakim, Kota Bandarlampung, milik Alzier senilai Rp5 miliar. Zainudin Hasan mengatakan tak pernah mau beli ruko dan tanah. Agus yang menawarkan karena katanya Alzier lagi “buntu” atau kesulitan keuangan.
Hal itu diuangkapkannya pada sidang lanjutan dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2). Jaksa KPK Sobari Kurniawan menghadirkan enam saksi, yakni Thomas Aziz Riska, mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat selaku rekanan, Ahmad Bastian selaku rekanan, Edi Prayogi selaku nakhoda KM Kratakau, dan Herry Hardjuno selaku rekanan. (net)