Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo dianggap telah menyebarkan kabar bohong atau hoax, karena tidak jadi membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Padahal Jokowi sudah menyampaikan, pembebasan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menyindir capres nomor urut satu, Jokowi, dan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra terkait pernyataan pembebasan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dari Lapas Gunung Sindur ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo. “Siapa mereka ini yg menebar hoax apakah Yusril atau Jokowi? Ini hoax yang mengerikan. Hoax yang timbul dari jantung pemerintah, dimana presiden sendiri terlibat menyampaikannya,” kata Ferdinand kepada telusur.co.id, Rabu (23/1/19).
Tak hanya itu, politikus Partai Demokrat ini menganggap, pembatalan pembebasan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu menjadi hoax terbesar di zaman Jokowi, ketimbang yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet. “Ini hoax yang sangat besar di zaman Jokowi ada yg paling buruk bahkan paling buruk dari hoax Ratna Sarumpaet,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand mengaku miris, penguasa seoalah mempermainkan sosok Abu Bakar Ba’asyir. Menurut dia, cara negara memperlakukan warganya seperti itu tidak baik. “Ini juga sangat kita sayangkan. Presiden Jokowi berani mempermainkan rasa kemanusiaan seorang Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sepuh,” sesalnya.
“Ini tidak baik bagi contoh generasi bagi contoh moral bagi generasi bangsa kita. Jokowi menyatakan alasan nya kemanusiaan, tetapi tiba-tiba dibatalkan dengan alasan tidak mau menandatangani surat kesetiaan kepada NKRI ini lucu ini sangat lucu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Alasannya, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.