Jakarta (SL) – Dewan Pers menegaskan dan meminta kepada semua pengelola media untuk tidak memasang dan memuat logo Dewan Pers dalam halaman dan laman media masing-masing.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran, menyusul maraknya laporan dari media cetak maupun daring yang memasang logo Dewan Pers. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.
Selain melarang, Dewan Pers juga meminta pengelola media yang sudah telanjur memasang logo tersebut agar segera menghapus atau menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, disinggung juga soal status verifikasi media.
Disebutkan perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifiaksi tersebut dengan mencantumkannya di kotak redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers.
Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima. Perlu diketahui, bahwa untuk keperluan verifikasi Dewan Pers sedang menyiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual.