Jakarta (SL) – Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku pernah menerima uang 10.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019). “Saya sudah kembalikan kepada penyidik KPK sebesar 10.000 dollar Singapura. Saya tidak mau ini nanti ada masalah lagi sama saya,” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Eni, suatu ketika seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR, dia dihampiri oleh staf Jonan yang bernama Hadi. Staf Jonan tersebut kemudian memberikan sebuah amplop. Saat itu, menurut Eni, staf Jonan hanya memberi tahu bahwa amplop tersebut untuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan (dapil).
Setelah diperiksa, amplop itu berisi uang 10.000 dollar Singapura. Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Eni mengaku, tidak tahu maksud pemberian uang dari staf Jonan tersebut. “Saya tidak pernah minta. Tapi saya terima karena waktu itu sedang membutuhkan uang,” kata Eni.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. (kompas)