Bandarlampung (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai keterangan Syahroni terkait jatah paket proyek senilai Rp10 miliar untuk DPRD Lampung Selatan, bisa ditindaklanjuti.
“Untuk jatah yang digelontorkan ke DPRD Lamsel sebesar Rp10 miliar bisa dijadikan fakta awal. Dan saat ini masih bersifat sementara, lalu bisa mengarah untuk dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” ujar JPU KPK RI Ali Fikri, Kamis (17/1).
Menurutnya, informasi jatah proyek ke DPRD Lamsel itu bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap para tersangka lainnya. “Karena kita bertanya-tanya, ada apa dengan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa setoran? Itu yang perlu didalami,” terangnya.
Ali pun membeberkan jatah paket proyek senilai Rp 10 miliar yang tertuang dalam BAP Syahroni dan baru diakui oleh Syahroni merupakan jatah paket proyek Rusman Effendi Ketua Aspeksindo Lamsel yang disunat. “Ya jadi intinya ada ploting proyek anggaran yang sebenarnya jatahnya Rusman Effendi, yakni Rp 50 miliar di tahun 2017,” beber Ali.
Menurutnya, dipersidangan terungkap ternyata jatah Rusman Effendi senilai Rp50 miliar tidak seluruhnya untuk Rusman. Rusman hanya mendapat Rp30 miliar saja. “Untuk Rp 20 miliar itu, yang Rp 10 miliarnya gagal tayang jadi otomatis enggak dimenangkan siapapun. Sedang yang Rp 10 miliar diperuntukkan kepada DPRD,” terang Ali.
Ali pun mengaku mengkonfrontir BAP tersebut kepada Syahroni yang menjadi saksi dalam perkara Agus BN dan Anjar Asmara. “Dan ternyata benar Syahroni pernah diajak pak Hermansyah Hamidi, ketemuan dengan wakil, ketua, dan Anggota DPRD. Untuk memberikan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa ada setoran (fee proyek),” jelas Ali.
Saat disinggung apakah tindak lanjut ini akan mengarah pada tersangka baru, Ali belum bisa berkomentar banyak. “Kami fokus pada perkara ini dulu, kemudian kalau sudah putus persidangan ini fakta persidangan yang didapat kita kembangkan lebih lanjut, gambaran awal (tersangka baru,red) sih sudah kita lihat siapa saja yang bisa kita tindakkanjuti,” kayanya.
Namun, ada peluang beberapa pihak dimintai pertanggungjawabankan pidana, “Siapa pun orangnya belum bisa disampaikan, kan fakta persidangan (saat ini) masih bukti awal, agar itu jadi bukti nyata harus dituangkan dalam putusan persidangan,” tandasnya. (jun)