Way Kanan (SL) – Jajaran tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit Reskrim Polsek Baradatu mengamankan Ahmad Yakup (34) warga Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, atas aksi pencurian emas 25 gram milik korban Dimin (67) Warga Kampung Bakti Negara, Jum’at (18/1/2019).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.
Menurut Kasat, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (3/1/2019) pagi, sekira pukul 10.30 WIB. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2019 / LPG / RES WK / SEK DATU, 03 Januari 2019.
Pelaku mendongkel jendela samping rumah korban dan memotong tralis jendela rumah korban dengan menggunakan gunting besi, lalu pelaku masuk kedalam kamar belakang rumah korban dan mengambil emas seberat 25 gram yang berada di lemari dalam kamar belakang rumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000. “Setelah anggota mengetahui identitas pelaku yang mengarah pada tersangka Ahmad Yakup tim tekab 308 Polres Way Kanan dan unit reskrim Polsek Baradatu langsung menggrebek kediaman tersangka di Gunung Katun”, ungkap Kasat, Jum’at (18/1/2019).
Kasat menambahkan, tersangka ditangkap pada Kamis (17/1/2019) malam, sekira pukul 21.30 WIB di kediamannya. “Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah kalung emas,1 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas dengan berat keseluruhan sebasar 25 gram, sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang acaman hukumanya 7 tahun penjara”, pungkasnya. (Indro)