Aceh Utara (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berkerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyuludupan Sabu-sabu seberat 70 kg dan 2 kg Pil Ekstasi dalam satu paket di perairan Aceh Utara.
Humas BNN RI, Kombes Pol. Sulistian Riat Moko mengatakan , Benarkan Satgas Operasi BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyuludupan narkotika tersebut. Penangkapan berlangsung tadi siang dan operasi penangkapan ini, telah diintai oleh pihak BNN selama dua bulan yang lalu, Selasa (15/01/2019).
Sulistian menyebutkan, dari hasil penyelidikan, mereka bahwa pengendali barang haram tersebut oleh R, yang merupakan salah satu sindikat jaringan luar negeri yang juga seorang narapidana, dan saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Kusta, Sumatera Utara.
“Jadi itu sudah diintai dua bulan yang lalu. Penangkapan berlangsung di tengah laut. Barang bukti yang kita amankan diperkirakan sebanyak 70 Kilogram sabu-sabu dan satu paket Pil Ekstasi seberat 2 Kilogram.” ujar Sulistian.
Sulistian juga menambahkan, barang haram itu diangkut dengan kapal yang menyerupai kapal nelayan biasa, yaitu KM Karabia. Pihaknya juga turut mengamankan tiga ABK yang bertugas sebagai pengangkut narkotika itu.
“Kapal itu kapal nelayan yang memiliki handphone satelit, GPS navigasi dan beberapa peralatan kapal lainnya. Memang kapalnya ukuran kapal nelayan, jadi kita agak kesulitan untuk mendeteksi. Modus operandinya, diangkut dengan menggunakan kapal nelayan,” pungkas Sulistian.**