Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SS (36), warga Telukbetung Selatan.
Tersangka ditangkap bersama seorang wanita pemandu lagu (PL) berinisial ML, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Selasa (18/12) malam.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa tujuh paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran besar dan setengah paket sabu berukuran besar, empat unit HP, satu bundle plastik klip bening berukuran kecil, satu klip plastik bening berukuran besar, dan satu buah timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita amankan dua orang. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suprianta, dia sedang bersama seorang wanita pemandu lagu,” kata Shobarmen, Rabu (19/12). (nt/jun)