Sumatera Utara (SL) – Dedi dan Herizal warga Bireuen yang terlibat dalam kasus pencucian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 39 Kg tak menunjukan rasa penyesalan. Wajahnya malah terlihat berseri-seri dan sesekali mengumbar senyuman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari kepada Majelis hakim mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Dedi dan Herizal masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, Denda 2 Miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Cut Indri.
Kedua terdakwa turut serta melakukan percobaan, pembantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Masih dalam tuntutannya, JPU Cut Indri mengatakan pemberatan terhadap hukuman kedua terdakwa lantaran sudah menikmati hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan temannya Ali Akbar.
Selain tuntutan pidana, sejumlah aset berupa tanah yang berdiri di atasnya satu unit rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan dua unit Mobil bermerk Honda CRV dan Honda Civic dirampas untuk negara. “Menuntut seluruh barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana dirampas untuk negara,” pungkas Cut Indri.
Diketahui dalam dakwaan JPU Cut Indri, Herizal dan Dedi bertugas sebagai bendahara atas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ali Akbar selama empat tahun, mulai dari Maret 2013 hingga Maret 2017. Total Keduanya dititipkan uang mencapai Rp 1,8 Miliar.
Ali Akbar merupakan bandar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap petugas BNN pada Juni 2017 lalu dengan barang bukti sabusabu mencapai 39 Kg. Ali Akbar merupakan target operasi BNN Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia yang diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 Maret 2018.
Saat ditangkap petugas BNN, Ali Akbar mengungkap bahwa sejumlah hasil peredaran narkotika yang ia lakukan di Sumatera Utara dan Aceh dititipkan kepada terdakwa Dedi dan Herizal, Sehingga personel BNN pada 16 Maret 2018 akhirnya menciduk keduanya di salahsatu rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN, uang yang diterima keduanya diketahui telah dikirimkan sebagian ke rekan rekan Ali Akbar lainnya. Kini untuk mengadili kedua terdakwa, Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Senin (7/1/2019) mendatang. (topkota)