Lampung Selatan (SL) – Bupati (nonakatif) Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurutnya, dakwaan gratifikasi itu sarat kejanggalan.
Seperti, JPU menggabungkan antara kegiatannya saat masih sebagai pengusaha dengan saat menjabat sebagai Bupati Lamsel. “Saya keberatan dengan dakwaan JPU, ada hal yang digabungkan antara saya sebagai pengusaha dan sebagai Bupati. Tahun 2010 sayakan masih pengusaha, janganlah digabungkan dengan saya menjabat bupati tahun 2016. Kalau begini kan saya kayak dirampok di siang bolong. Saya ini enggak miskin-miskin amat!” kesalnya setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).
Lanjut Zainudin, pihaknya akan melakukan upaya hukum pembelaan atas dakwaan JPU tersebut. “Ya, pasti kami susun nota pembelaan, saya akan berkoordinasi dengan kuasa hokum,” tambahnya. Sementara ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Mien Trisnawati usai mendengarkan dakwan oleh JPU menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada (26/12/2018). “Kita agak percepatnya, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU), jadi sidang kita lanjutkan tanggal 26 Desember 2018,” tutupnya. (rilis.id)