Lampung Selatan (SL)-Usai meminta dana ke warga untuk pengambilan SK dari kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini Forum yang dibuat oleh enam kepala desa kembali mengeruk dana dari warga. Melalui forum antara enam desa yang dibentuk oleh enam kepala desa di Kecamatan Jati Agung, jualan pembebasan lahan rigester 40 gedong wani, dan akan mengajukan program PTSL Tahun 2019.
Hal itu tertuang didalam surat forum antara enam desa, Serta ditanda tangani langsung oleh masing-masing desa. Ke enam desa tersebut yaitu Desa Sumber Jaya, Desa Mergo Lestari, Desa Sinar Rejeki, Desa Purwotani, Desa Sidoharjo dan yang terakhir Desa Karang Rejo. Padahal jelas paham jika tanah tersebut merupakan tanah rigester 40, ke enam kepala desa tetap nekat memproses pengajuan, baik pembebasan bahkan pengajuan PTSL.
Seperti yang diungkapkan salah satu kepala desa yang tergabung dalam forum antara enam desa yang berada di Kecamatan Jati Agung Lamsel, “Kami bersama tim mengupayakan tanah register 40 gedong wani ini dapat dibebaskan, tapi saya peribadi masih ragu jika tanah ini dapat dibebaskan menjadi mikil peribadi,” kata Periode, Kepala Desa Karang Rejo.
Saat disinggung kenapa tetap melakukan pungutan dana terhadap warga, Meskipun berdalih pinjaman desa yang dibebankan oleh Pokmas, Periode Menguapkan, bahwa semua merupakan kerja tim bersama. “Kami kepala desa menyerahkan semua apapun itu kepada tim, karena tim lah yang bertanggung jawab atas semuanya,” kata Periode.
Saat disinggung apa nama tim dan diberbadan hukum atau tidak? “Itu tim gak ada namanya, itu bang Aulia dan Iwan, merekalah yang kita percayakan untuk mengurus semuanya,” ujarnya.
Diketahui untuk pembuatan PTSL warga dikenakan biaya, mulai dari pembuatan soporadik hingga menjadi sartifikat, warga dikenakan biaya sekitar Rp1,4 juta bahkan ada yang Rp2,5 juta. “Kalo sepengetahuan ada beberapa desa sudah urus sooaradik, biayanya itu mencapai diatas sekitar Rp2,5 juta,” kata warga.
Lanjutnya, jika untuk keseluruhan dana yang di dapat dari keseluruhan enam desa, diperkirakan mencapai Sekitar Rp1,7 Milyar. Meskipun dana yang ditarik dari warga sifanya pinjaman desa. “Mereka ini pintar, narikin dana dari warga dengan pertanggung jawaban desa yang terhutang. Ini kan gak masuk akal, Karena Dana Desa DD bukan untuk urus persolan lahan rigester tersebut,” paparnya. (erl/nt/jun)