Bandarlampung (SL) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, segera memeriksa Brigadir CH, oknum Satsamapta Polres Pesawaran, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang driver taksi online.
“Laporanmya baru masuk ke saya (Subdit III Jatanras) setelah di disposisikan oleh Pak Dirreskrimum,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Ruli Andi Yunianto, Kamis (13/12).
Ruli mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap CH. Namun terlebih dahulu, akan mencari saksi-saksi, dan alat bukti. “Segera kita jadwalkan pemeriksaannya, tapi kalau korban sudah ada BAP awal,”
jelasnya.
Disinggung soal pemukulan dan pengrusakan mobil driver taksi online bernama Yusuf Saputra oleh CH, Ruli belum bisa menyimpulkan benar atau tidak, Kendati sudah ada rekaman video yang berdurasi 19 detik, dimana CH terlihat melempar mobil pelapor.
“Sementara kita harus pakai azas praduga tak bersalah, cuma nanti bukti-bukti, keterangan saksi, terlapor dan pelapor kita kantungi, baru kita gelar,” terangnya.
Sementara Kabid Propam Polda Lampung, Kombespol Hendra Supriatna, telah menggali keterangan awal dari CH. Hendra menjelaskan tidak ada penggunaan senjata api, untuk mengintimidasi maupun memukul pelapor. “Kalau senpi tak ada, cuma pemukulan dan pelemparan mobil pakai batu, dan sudah diarahkan di proses pidana, karena korban enggak mau cabut laporan,” kata Hendra.
Bila nanti sudah diproses, dan ada putusan inkrah, barulah Propam Polda Lampung mengambil tindakan yakni, pemeriksaan kode etik maupun indisipliner. (kpt/nt)