Lampung Selatan (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil amankan puluhan kilogram narkotika jenis ganja pada Selasa (04/12/18) lalu di area seaport interdiction pelabuhan bakauheni lampung selatan.
Barang haram yang dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT Els Exspress dari daerah Kalibalok, Bandarlampung itu akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung selatan. “Ganja dengan total seberat 92 kg tersebut diamankan di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan empat kardus berwarna coklat, masing-masing berisi 23 paket ganja,” kata Syarhan saat rilis di halaman mapolres Lampung selatan senin (10/12/18).
Syarhan melanjutkan, saat penemuan narkotika tersebut petugas tak menemukan pemilik barang tersebut, namun petugas mendapatkan alamat dan nama si penerima barang haram itu. “Hanya ada nama pengirim yakni Iwan dan Munandar yang sampai saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjut Syarhan.
Setelah dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok, Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi, Jawa Barat. “Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (5/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka ini yang hendak mengambil barang tersebut di daerah Jakarta,” terang Syarhan.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya diperintah oleh Iwan dan Munandar yang menjadi DPO untuk mengambil paket tersebut di tempat pool ekspedisi itu. “Pengakuan mereka, mereka diperintah dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20 juta,” pungkas Syarhan.
Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (kjf)