Pekanbaru (SL) – Komala Sari, dosen sebuah kampus di Pekanbaru melaporkan Rektornya ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Terlapor MR diduga melakukan penghinaan terhadap Komala Sari dengan melemparkan draf disertasi dan mengenai pelapor.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa adanya laporan polisi dalam kasus tersebut. “Iya sedang dipelajari oleh penyidik” ungkap Sunarto Senin (10/12/2018).
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, MR dilaporkan oleh Komala Sari pada 03 Oktober 2018 di SPKT Polda Riau. MR diperkarakan dalam kasus penghinaan. Didalam Laporan Polisi LP/502/X/2018/SPKT/RIAU. Disebutkan bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Penganiayan dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dan atau 352 KUHPidana. (Gagasanriau)