Lampung Utara (SL) – Dengan menggunakan trik under cover buy (penyamaran), Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali membekuk seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara dan sekitarnya.
Penangkapan atas pelaku Fahrudin, (34), warga jalan Way Rarem, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, kabupaten setempat dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada Rabu, (5/12), sekira pukul 11.00 WIB, di jalan Way Rarem, Desa Aji Kagungan.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, IPTU. Andri Gustami, penangkapan atas pelaku terduga pengedar narkotika jenis shabu ini didasari dengan laporan polisi bernomor LP / 1232 – A / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Pelaku yang disinyalir terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis shabu ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kasatresnarkoba IPTU. Andri Gustami, kepada sinarlampung.com, Rabu, (5/12).
Dikatakan Andri Gustami, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura mengecoh pelaku Fahrudin dengan menyamar sebagai pembeli. “Saat akan bertransaksi dengan pelaku, anggota yang ketika itu melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” urai Andri lebih lanjut.
Usai ditangkap, kata Andri Gustami, perugas kemudian melakukan penggeledahan. Dan didapat sepuluh paket yang diduga kuat narkotika jenis shabu berada dalam kantung celananya yang tersimpan dalam kotak kecil terbungkus menggunakan kotak rokok.
Barang Bukti yang turut diamankan, berupa sepuluh paket yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,33 gram; satu buah centong, satu kotak plastik putih, satu buah kotak rokok merk gudang garam surya, dan satu unit handphone.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)