Jakarta (SL) – Saksi fakta Bambang Prabowo untuk Tedja Widjaja diteror dan terancam jiwanya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar, SH, MH mengajukan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan pertama. “Majelis yang mulia, kami selaku JPU memohon kepada Majelis agar mengijinkan saksi fakta yang kami ajukan terlebih dahulu diperiksa dipersidangan ini. Hal itu kami ajukan karena saksi ini sedang diteror,” kata Jaksa Fedrick.
Untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Jaksa JPU Fedrick Adhar menghadirkan terdakwa Tedja Widjaja Kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). Persidangan pemeriksaan pokok perkara ini setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi dari Yayasan Univ 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, yakni dua orang bendahara masing-masing Suratni (Bendahara I) dan Ani (Bendahara II) untuk didengarkan keterangannya dipersidangan terkait keberadaan surat menyurat yang beralih kepada terdakwa Tedja Widjaya sehingga dia memecah-mecah PBB-P2, lahan kampus UTA’45 Jakarta dengan dokumen palsu, hingga menjerat Tedja Wudjaya menjadi terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Tugiyanto, SH didampingi hakim anggota Salman, SH dan Sarwono, SH, saksi Surati menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui seluruh transaksi terhadap Tedja Widjaja, hanya mengetahui dan menanda tangani pengeluaran uang sebesar 16 juta rupiah. Keperluan uang tersebut adalah untuk membuka Bank Garansi.
Pada kesempatan sidang itu hanya memeriksaan satu orang saksi, karena majelis hakim menunda persidangan setelah memeriksa saksi Surati. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan lagi saksi pada persidngan berikutnya.
Sebelumnya, sebelum persidangan pemeriksaan saksi dimulai sempat terjadi perdebatan alot antar JPU dengan kuasa hukum terdakwa terkait pengajuan saksi dari JPU.
Dalam perkara ini pelapor telah mengajukan saksi fakta Bambang Prabowo untuk diperiksa diawal persidangan. Permohonan pengajuan saksi ini dikarenakan saksi yang tidak ada dalam BAP itu mendapat teror dari oknum-oknum tak dikenal, yang membahayakan jiwa saksi.
Namun permohonan pemeriksaan saksi Bambang Prabowo itu di tolak Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, setelah terlebih dahulu berembuk dengan anggota majelis. “Kita akan mengutamakan saksi yang ada di BAP dulu, setelah itu baru kita memeriksa saksi yang tidak terdapat di berkas,” kata majelis hakim meredakan ketegangan antara JPU dengan Kuasa Hukum terdakwa.
Dimuka persidanganHakim mejelaskan terkait adanya ancaman terhadap saksi ada mekanismenya. “Saudara jaksa, jika ada ancaman terhadap saksi yang akan dijadikan saksi pada perkara ini silahkan laporkan kepada lembaga perlindungan saksi,” ujarnya.
Berkaitan dengan adanya teror atau ancaman terhadap saksi fakta Bambang Prabowo yang tidak ada dalam BAP, JPU Fedrick Adhar mengatakan sudah melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saya sudah melapor ke LPSK terkait ancaman dan teror yang saya terima semenjak perkara UTA 45 Jakarta di gelar. Walau ada ancaman dan Teror saya siap kapan saja untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja,” ucap Bambang Prabowo menegaskan tekatnya membongkar rencana terdakwa Tedja Widjaya kepada awak media diluar persidangan. (limitnews)