Lampung Selatan (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memimpin ekpose tangkapan Narkoba Polres Lamsel melalui Satuan Narkobanya, di halaman Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kamis (29/11/2018)
Kali ini Polres Lamsel berhasil mengamankan 21 kg shabu, 40 ribu butir pil extacy dan 22 kg ganja. Hasil tangkapan fantastis tersebut didapat Sat Narkoba Polres Lamsel dilokasi yang sama yakni areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dalam waktu yang berbeda, yakni pada 27 Oktober 2018, 11 Kg Shabu dan 40 ribu pil extasi, 30 Oktober 2018 ganja seberat 10 Kg serta 22 Kg ganja ada 22 November 2018.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan yakni Amin (50) warga Cirebon Jawa Barat, Muhamad Misbah (23) warga Madiun Jawa Barat, Hariyanto (28) warga Kediri Jawa Timur, RS (25) warga Jakarta Barat, R (20) warga Tanah Datar Sumatera Barat dan HF (33) warga Tanah Datar Sumatera Barat.
“Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan oleh pihaknya selaras dengan kebijakan pak Kapolri, peralatan yang diberikan setidak tidaknya bisa mengatasi kejahatan trans Nasional yang terjadi, tempat ini (seaport interdiction) memang dipilih menjadi tempat yang strategis dalam hal menyangkut kejahatan trans nasional khususnya narkoba,” ujar Kapolda.
Para pelaku sambung Kapolda, akan diancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup, sementara untuk anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut akan mendapatkan reward.
“Bukan saja reward panismen juga akan kita berikan, tentunya kami akan berikan reward karena mereka sudah teliti dan profesional,” pungkasnya. (As/jun)