Pringsewu (SL) – Kegiatan “Replikasi inovasi” desa yang di hadiri Ketua TPID Ambarawa Sudarman, Pendamping Desa Septa, perwakilan apratur 8 pekon dan pengurus BUMDes di buka oleh camat ambarawa di wakili kasi PMD S.Hermanto, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya UU no.6 tahun 2014 desa tidak hanya miliki SDA, SDM ADP dari kabupaten peingsewu, Dana bantuan provinsi dan dana bagi hasil dari pajak saja tapi juga memiliki Dana Desa(DD) untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi dengan mendirikan BUMDes berdasarkan PERDES. Program replikasi inovasi desa yang di laksanakan hari ini berguna dalam percepatan kemajuan ekonomi dan sebagai modal pengembangan usaha BUMDes selaras dengan era digital dan berbanding lurus dengan revolusi industri 4.0.
TPID kecamatan ambarawa menghadirkan Ahmad Muslimin sekretaris umum yayasan Desapolitan Indonesia(DESINDO) sebagai Narasumber. Beliau menjelaskan BUMDes di 8 pekon dapat mereplikasi inovasi BUMDes Online, BUMDes Grosir/Mart, BUMDes Center dan holding berupa BUMADes (Badan Usaha Milik Antar Desa) berdasarkan musyawarah antar pemerintahan pekon dan antar BUMDes dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Kemudian dalam replikasi inovasi wajib mengembangkan potensi desa yang ada, menyerap informasi, menerapkan teknologi tepat guna, melakukan kegiatan usaha secara kreatif dan inovatif serta memaksimalkan bisnis networking.
Adapun kesepakatan dalam diskusi dan tanya jawab adalah, sbb:
~BUMDes 8 Pekon berencana mendirikan BUMADes industri air minum dalam kemasan
~BUMDes Cita karya akan membangun wisata kuliner di pekon ambarawa timur.
~BUMDes 8 pekon akan merencanakan TOT BUMDes Online, BUMDes Center dan BUMDes Grosir/Mart.
Acara selanjutnya di tutup dengan doa, makan bersama dan ramah tamah.