Pringsewu,Sinarlampung.co – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung menyoroti praktik pengupahan yang dinilai tak layak oleh PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam investigasi yang dilakukan tim media PWRI Lampung, ditemukan bahwa karyawan PT Rama Jaya menerima upah hanya sebesar Rp1 juta per bulan. Angka tersebut sangat jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.893.070.
Edi Wibowo, Sekretaris PWRI Lampung, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, namun juga menyentuh aspek kemanusiaan. “Upah yang diterima para pekerja sangat tidak layak, bahkan mendekati kategori tidak manusiawi, apalagi dengan jam kerja yang melebihi batas ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Menurut Edi, beberapa karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun hanya menerima upah sekitar Rp2 juta ditambah tunjangan Rp200 ribu, tanpa jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kesehatan pun terbatas pada janji informal perusahaan untuk menanggung pengobatan ringan.
Lebih lanjut, ia mengkritisi pola klasik yang digunakan perusahaan, yakni mengganti hak normatif seperti upah layak dengan fasilitas tempat tinggal dan makan tiga kali sehari. “Undang-undang tidak membolehkan penggantian upah minimum dengan fasilitas, kecuali disepakati melalui perjanjian kerja yang adil dan transparan. Dalam banyak kasus seperti ini, perjanjian itu bahkan tidak pernah ada,” tegasnya.
Edi menyebut praktik tersebut sebagai bentuk perbudakan modern yang dibungkus dengan seragam perusahaan. Ia juga menilai bahwa PT Rama Jaya tak hanya melakukan pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
“Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika hukum ditegakkan, penyelidikan harus segera dilakukan. Jika tidak, publik bisa menilai sendiri ke mana keberpihakan pemerintah,” pungkas Edi.
PWRI Lampung menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Wisnu)