Bandarlampung (SL) – Sehubungan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil 1 Lampung, LSM Pro Rakyat Lampung akan gelar aksi damai di Kantor KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.
Hal itu diketahui ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat pemberitauan aksi damai ke Polres Lampung Selatan, pada Senin (26/11/2018) yang mana rencanaya akan menggelar aksi damai pada hari Kamis (29/11/2018).
Kordinator Aksi, Akrobin, AM selaku ketua Ormas Pro Rakyat Lampung membenarkan akan dilakukannya aksi tersebut dan surat pemberitahuan ditunjukan kepada Kasat Intelkam Polres Lamsel saat dihubungi melalui telpon seluler. “Aksi damai yang lakukan ini sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 atas nama Imer Darius,” ujar Aqrobin.
Menurut Aqrobin, Maka dengan ini kami LSM Pro Rakyat Lampung bermaksud menyampaikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk Aksi Damai pada Kamis, 29 Nopember 2018 Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KPUD dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dengan titik berkumpulnya Lapangan Cipta Karya Kalianda.
Selanjutnya kata Akrobin, AM menjelaskan, tuntutan kami tidak lain segera tindak lanjuti laporan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Caleg DPR RI Imer Darius dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, diketahui oknum Ketua PPK dan PPS Kecamatan Rajabasa diduga terlibat mendukung salah satu Caleg DPR RI, ke 5 (lima) oknum Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Lamsel itu terdiri dari Ketua PPK Rajabasa dan beberapa anggota PPS desa di Kecamatan Rajabasa.
Bentuk dukungan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPK dan PPS yang dimaksud yakni membiarkan isteri mereka untuk menghadiri kegiatan pembentukan tim pemenangan Caleg DPR RI nomor urut 2 (dua) dari partai Demokrat Imer Darius. “Ya benar kami juga mendapatkan informasi bahwa Panwascam Rajabasa sudah melaporkan ke pihak Banwaslu dan KPU, namun jika tidak kita dorong nanti mereka tidak ada tindakan, inilah yang membuat masyarakat kurang respek dengan instansi tersebut, karena sudah dari tahun ketahuan tidak pernah ada tindakan yang serius jika ada pelanggaran dalam Pemilu,” pungkasnya. (searchnews/nt)