Bandarlampung (SL) – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Lampung menyesalkan penebangan 64 reklame. Alasannya, salah satu poin kesepakatan, penertiban dilakukan sebulan sejak penyerahan titik 5 November 2018.
Dilansir dari RMOLLAMPUNG penertiban dilakukan setelah tanggal 5 Desember 2018. “Jika penertiban dilakukan sebelum tanggal yang telah disepakati antara pengusaha advertising dengan Pemkot Bandarlampung berarti ada komitmen yang dilanggar oleh Pemkot Bandarlampung. Bulan lalu, kami sudah rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung upaya penertiban reklame, termasuk Disprekim,” kata Fadliansyah Cholid.
Dari pertemuan tersebut, pihak advertising dan pemkot menyepakati lima poin. Poin kelima itulah yang menyepakati penertiban dilakukan sebulan terhitung sejak 5 November 2018.
“Namun, belum “jatuh tempo”, masih sembilan harian lagi, Pemkot Bandarlampung sudah menebang reklame. Ada 64 titik yang akan dieksekusi”, kata Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi. (RMOLLampung)