Surabaya (SL)-Sidang permohonan penetapan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Yoyok Prasetyo Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya memasuki babak akhir. Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pria kelahiran Tuban, Jatim ini menjadi perempuan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo,” ucap Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar penetapan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11).
Dari pantauan diruang sidang, pembacaan penetapan tersebut tidak dihadiri Yoyok Prasetyo maupun kuasa hukumnya. “Ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya pada 13 Oktober lalu,” kata Hakim Dede Suryaman usai persidangan.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrino menjelaskan, pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim pemeriksa. Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.
“Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditranslatkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari Gubernur,”kata Sigit Sutriono.
Untuk diketahui, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1047/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 21 Oktober 2018. (Rmol)