Lampung Selatan (SL) – Sebanyak 4 pria berkedok pembesuk narapidana Lapas Wayhuwi kedapatan menyelundupkan 11 paket sabu. Barang haram ini dipesan penghuni Lapas untuk persiapan pesta pergantian tahun.
Bermula dari kecurigaan petugas keamanan Lapas Wayhuwi, Lampung Selatan, yang melihat kejanggalan terhadap ke empat orang pria, saat bermaksud membesuk seorang temannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 11 paket sabu sabu yang disimpan di dalam sendal milik salah seorang tersangka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ke empat tersangka sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Ke empat pria yang diamankan ini berinisial TH, AS,PS, dan DM, yang merupakan warga Kampung Sawah, Bandar Lampung.
Kepada petugas para tersangka ini mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana berinisial DK, yang divonis 5 tahun karena penyalahgunaan narkoba. Pihak lapas kemudian mengkonfrontir para tersangka dengan napi berinisial DK tersebut.
DK mengaku menyuruh keempat tersangka mengantar sabu ke dalam Lapas untuk pesta malam pergantian tahun nanti. Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Hensah mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut tersangka pemesan sabu tersebut. Sementara empat rekannya diserahkan ke polisi. (fs/nt/son)