Martapura (SL) – Pelaku pembunuhan sadis dengan cara mutilasi korban yang ditemukan di kawasan jalan Gubernur Syarkawi Desa Lok Baintan Dalam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan kondisi tanpa kepala, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Tekap Reskrim Polres Banjar, unit Ranmor Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tanah Laut dan Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk.
Pelaku yang sudah diketahui identitasnya bernama Muhammad Safrudin alias Amat (19), warga Desa Sari berangas Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, mulai dilacak keberadaannya. Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas langsung menyisir kawasan Gang 55 Desa Bentok Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 00.50 dinihari (22/11) tadi.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 Unit sepeda motor merek Yamaha V- Xion milik pelaku, 1 Unit Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Mx warna Biru, 1 Unit Hp merek Xiomi warna Gold,1 Buah Dompet warna Coklat merek Levis milik korban yang dirampas pelaku. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 buah tas ransel, 1 lembar celana jeans, 1 lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu dengan bercak darah milik pelaku.
Sebelumnya di tempat kejadian ditemukannya korban dugaan pembunuhan sadis dengan mutilasi mayat tanpa kepala, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah gagang parang, 1 buah botol minuman sprit, dan 1 buah kepala sabuk yang dimodifikasi menjadi pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban dan memotong kepala korban.
Potongan kepala korban juga akhirnya dapat ditemukan petugas tidak jauh dari lokasi penemuan mayat setelah menurunkan anjing pelacak. Kepala korban ditemukan anjing pelacak dalam kondisi terbungkus kantong plastik yang dibuang oleh pelaku dengan tujuan mempersulit untuk mengidentifikasi identitas korban.
Dari pengakuan korban, motif pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan lantaran kesal dengan korban yang kerap mengejek atau membuli pelaku hingga pelaku dendam dan merencanakan untuk membunuh korban.
Akibat perbuatan sadis pelaku membunuh korban, pelaku terancam pasal 340 junto pasal 365 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Korban Pembunuhan Sadis Dengan Mutilasi Adalah Mahasiswa
Setelah sebelumnya korban pembunuhan sadis dengan cara di mutilasi pada bagian kepala yang ditemukan dan membuat geger warga Desa Lok Baintan Dalam Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, di kawasan jalan Gubernur Syarkawi, pada Selasa (20/11) tadi, tanpa identitas atau mr-x akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Muhammad Rahmadi (19) warga RT.2 RW.1 Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dan merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Banjarmasin Kalimantan Selatan. (liputanindonesia)