Jakarta (SL) – Polisi menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Pelaku berinisial MN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka MN. MN ditangkap polisi siang tadi di Bantar Gebang, Bekasi.
“Ya, MN ditangkap siang tadi dengan sejumlah barang bukti yakni handphone dan KTP milik Dufi. MN langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan”, kata Argo saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/11/2018)
Tewasnya Dufi diketahui pada Minggu (18/11) sekitar pukul 06.30 WIB di Klapanunggal, Bogor. Mayatnya ditemukan pemulung berada dalam drum warna biru. Dufi sebelumnya pamit ke keluarga dari rumahnya di Gading Serpong ke Menteng, Jakpus pada Jumat (16/11) pagi. Dufi sekitar pukul 10.00 WIB tak merespons pesan WhatsApp yang dikirim istrinya.
Hingga akhirnya keluarga mendapat kabar penemuan mayat di Klapanunggal. Dufi teridentifikasi lewat jari dan pengecekan keluarga yang datang ke RS Polri. Dari hasil autopsi ditemukan luka senjata tajam di sekeliling leher Dufi. (isma/nt)