Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, keduanya ditangkap Jumat (16/11/2018) pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di dalam kamar nomor 38, Hotel Nusantara. Rahmin menjelaskan, TA yang berprofesi swasta dan bujangan itu, merupakan warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggalatimur. Sedangkan IY yang ibu rumah tangga dengan status menikah, merupakan warga Kampung Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan ES, sang suami. Awalnya, ES mendapatkan pesan singkat ponsel dari IY, Kamis (15/11) pukul 20.16 WIB. Dalam pesan itu, IY mengaku bekerja di Jambi sebagai pengurus anak-anak (babysister) dan akan pulang ke rumah. Namun setelah sehari ditunggu, ponsel IY tak bisa dihubungi.
Tanpa sengaja adik kandung ES melihat IY bersama lelaki di Pasar Unit 2 Kampung Dwiwarga Tunggaljaya. Mendapat kabar tersebut, ES mencari IY. Akhirnya dia melihat IY bersama seorang lelaki menuju ke Hotel Nusantara.
Melihat kejadian tersebut, ES melapor ke Polsek Banjaragung. “Anggota kami langsung menuju lokasi, lalu membawa TA dan IY ke Mapolsek,” kata Kompol Rahmin, Minggu (18/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan mereka menginap di Hotel Nusantara, sejak Kamis (15/11/2018) malam dan berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Pelaku dijerat Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. (Lampungpro.com)