Kalianda (SL) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B, Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie kembali senjalani sidang di Pengadilan Negeri, Kelas I-A, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/11).
Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi. Untuk itu, Jaksa Andri Kurniawan menghadirkan empat orang. Mereka Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP) Kelas IIB, Kalianda, Sutarjo, pegawai koperasi Lapas, Tri Warsito, narapidana (napi) Lapas Kalianda, Masuri alias Tabrar, dan napi Lapas Wayhuwi, Raja Hadi Rahman.
Dalam sidang itu, saksi Sutarjo mengungkapkan kedekatannya dengan saksi Marzuli dan Muchlis Adjie. “Hubungan mereka seperti anak dan bapak. Karena itu terlihat saat Marzuli sering dipanggil bapak (Muchlis Adjie) ke ruangannya,” katanya.
Lanjutnya, kemudian ia mengatakan, bahwa dirinya tidak berani mengambil handphone milik Marzuli pada saat ia melihat menggunakan handphone. “Saya gak berani karena waktu itu dia sedang menerima telepon dari Muchlis Adjie,” ujarnya. Peran Muchlis Adjie juga sangat besar saat Marzuli meminta izin berobat ke Bandarlampung terkait penyakit kulitnya.
“Saat dia meminta izin mau berobat itu saya tolak karena saya lihat penyakitnya juga bisa diatasi dan gak perlu berobat di luar. Tapi, tak lama kemudian Kalapas kirim SMS ke saya dan memberitahukan untuk membantu Marzuli berobat di luar,” jelasnya.(lampungsegalo)