Kalimantan Barat (SL) – Polda Kalimantan Barat (Kabar) beberkan hasil visum yang di terima penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MHN istri Perwira Menengah Polresta Pontianak terhadap Nia Kurnia istri dari seorang anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan terkait perkembangan penanganan Perkara tersebut, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menerima Visum Et Repertum. “Hasil visum diterangkan, terdapat rasa nyeri ada tekanan pipi dan leher,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar pada Jumat (9/11/2018)
Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan sebelumnya kemarin status perkara sudah di tingkatkan dari pengaduan jadi laporan polisi, korban telah di lakukan pemeriksaan lanjutan. “Selain itu sudah beberapa saksi juga di mintai keterangan sebanyak 5 orang yakni diantaranya anggota kepolisian yakni anggota Piket Jaga rumah dinas jabatan Kapolresta Pontianak dan kakak kandung pelapor,” ujar Nanang.
Nanang menjelaskan penyidik Ditreskrimum juga telah melakukan penyitaan terkait perkara tersebut, seperti sejumlah barang bukti juga turut di sita yakni satu helai kerudung beserta bross milik korban yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp 8 juta dan satu cincin berlianberserta sertifikat.
“Dalam proses penyidikan, apabila penyidik Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat, maka penetapan status pelaku menjadi tersangka, tidak perlu menunggu yang bersangkutan di periksa,” kata Nanang
Dikatakannya dalam waktu dekat MHN akan di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Penyidik Polri akan terus melakukan proses hukum secara profesional. (Tribunnews)