Bandarlampung (SL) – Ririn Kuswantari mengaku sudah menandatangani berkas acara pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung terkait pemalsuan tanda tangan, Selasa (6/11), pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi I DPRD Lampung itu diperiksa sehubungan adanya keberatan Johan Sulaiman terhadap tanda tangannya yang dipaksukan komisi yang dipimpin Ririn untuk mengundang Timsel Sekdaprov Lampung.
Ketua BK Abdullah Fadri Auli sempat mengatakan bahwa Ririn Kuswantari belum menandatangani berkas acara pemeriksaan kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (6/11).
Diakui Ririn, dia memang belum sempat melaporkanya ke Abdullah Fadri Auli. Alasan dia, setelah keluar dari ruang Komisi 1, Ririn melihat Ketua BK DPRD Lampung itu sedang diwawancarai awak media.
Ririn menjelaskan baru memeroleh konfirmasi menandatangani berkas acara dari staf BK untuk penandatanganan berkas berita acara bertepatan dengan agenda dinas luar, yakni 31 Oktober ” 3 November 2018.
Karena alasan itu, ketika bertemu staf BK, dia langsung menandatangai berkas hasil pemeriksaan BK.
Dari hasil pemeriksaan, BK DPRD Lampung melihat ada pelanggaran dari staf dan kelalaian pimpinan Komisi I Ririn Kuswantari sehingga terjadi pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman, kata Aab Senin (29/10).
Setelah rapat internal, Selasa (30/10), BK DPRD Lampung merekomendasi sanksi administratif dan evaluasi terhadap Ririn Kuswantari. Sedangkan untuk stafnya, Joko Purwanto, BK merekomendasi sanksi adminitrasi.
Menurut BK, Ririn sudah melakukan pembiaran serta kelalaian sebagai pimpinan Komisi I atas scan tanda tangan Johan Sulaiman untuk undangan RDP Komisi I terhadap Pansel Sekdaprov Lampung. (RMOLLPG)