Bandarlampung (SL) – Dua perumahan elit di Kota Bandar Lampung Tunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan juta rupiah. Dari data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang diperoleh, perumahan tersebut yakni Perumahan elit milik pengusaha terkenal Artalita Suryani yakni Perumahan Bukit Alam Surya (BAS) dan Perumahan Vila Citra .
Dilangsir kupastuntas.co, perumahan Vila Citra yang berada di jalan Antasari, kelurahan Jagabaya. Yang terdata atas nama Andreas Yodeswa tak membayar pajak sejak tahun 2014 sampai Tahun 2017 sebesar Rp200-an juta. Sementara itu, Perumahan BAS yang berada di Kelurahan Kedamaian, juga menunggak pajak dari tahun 2014 sampai 2017 dengan total mencapai Rp 120 jutaan.
Diketahui, pemilik perumahan tersebut yakni Ayin alias Arthalita Suryani, pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS.
Pengawasan di perumahan mewah Bukit Alam Surya yang berada di kawasan perbukitan Kedamaian ini cukup ketat. Pasalnya untuk dapat masuk melewati gerbang, wartawan media ini harus meninggalkan KTP dan Kartu Pers-nya di pos jaga, kemudian diantar oleh salah seorang security untuk dapat mengambil gambar tulisan ‘Bukit Alam Surya’ di dalam perumahan.
“Pimpinan perumahan ini di Jakarta semua, nggak ada Manajer-nya di sini, semua langsung dari Jakarta. Kalau orang-orang marketingnya lagi cuti semua, belum tau sampai kapan. Kantor marketingnya ada di atas,” kata Samsul, salah satu petugas security. (kps/nt/red))