Bandarlampung (SL) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung melihat ada pelanggaran dari staf dan kelalaian pimpinan sehingga terjadi pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman. Hal itu dikatakan Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Fadry Auly setelah memeriksa selama dua kam Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Senin (29/10) soal pemalsuan wakil ketua DPRD Lampung itu.
Menurut Ketua BK, meski ada ketidaksingkronan pernyataan Ririn dengan stafnya, Joko, namun BK tidak melakukan pemeriksaan lanjutkan pemalsuan tanda tangan undangan RPD Komisi I kepada Pansel Sekdaprov. BK rencana akan rapat internal dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD Lampung untuk ditindaklanjuti.
Ririn, kepada awak media usai pemeriksaan, mengaku sudah menjelaskan dengan sebenar-benarnya sama seperti konferensi pers sebelumnya ke pada Majelis Badan Kehormatan. Johan Sulaiman tidak terima tanda tangannya ada dalam surat undangan Komisi I.
Karena dia merasa tak pernah menandatangani dan tak setuju ada undangan tersebut karena pimpinan DPRD Lampung sepakat tak mengundang Timsel Sekdaprov mengingat situasi politik saat ini. (RMOLLPG)