Sumatera Utara (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengambil sikap terkait investasi Bank Sumut di MFSP sebesar Rp147 miliar. Berdasarkan keterangan sumber KPK sudah semestinya segera mendalami informasi investiasi Bank Sumut senilai Rp147 miliar yang kabarnya investasi tersebut sudah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan.
Kabar terkini Tim Penyidik KPK sudah mencium informasi tersebut. “Wajar saja jika KPK ‘intai’ kasus investasi Bank Sumut senilai Rp147 miliar diduga berpotensi melawan perbuatan hukum,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Investasi Bank Sumut di MFSP sebesar Rp147 miliar diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Anehnya lagi, tatkala kasus mencuat kepermukaan bekas orang nomor satu di Bank Sumut malah menduduki jabatan baru disalah satu perusahaan BUMN sebagai direksi.
Sebelumnya, DPRD Sumut sempat menggelar RDP bersama Direksi Bank Sumut. “Persoalan investasi Bank Sumut sebesar Rp147 miliar tidak boleh dianggap sebelah mata,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap. KPK sebaiknya mengambil sikap tegas terkait investasi Rp147 miliar tersebut. Investasi Bank Sumut sebesar Rp147 miliar berpotensi mengalami ‘kebobolan’.
Investasi Bank Sumut sebesar Rp147 miliar. Disebutkan sumber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan sudah membekukan operasional sejak Mei 2018.
Oknum Direksi Bank Sumut agar bertanggungjawab penuh atas investasi ke MFSP sebesar Rp147 miliar. Pimpinan manajemen Bank Sumut dinilai kurang berhati – hati sehingga investasi sebesar Rp147 miliar, terancam menjadi temuan.
“OJK sudah membekukan operasional sejak Mei 2018. Oknum Direksi Bank Sumut agar bertanggungjawab atas investasi di MFSP sebesar Rp147 miliar,” ujarnya. Kegagalan investasi Bank Sumut dapat berdampak ‘buruk’ meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil sikap dengan membekukan operasi tersebut sejak bulan Mei 2018.
“Oknum Direksi dan bagian Divisi Bank Sumut, serta direktur MFSP merupakan saksi kunci yang mengetahui mekanisme investasi, dan siapa yang merestui serta apa jaminan jika dibelakang hari menjadi masalah,” tuturnya
Direktur Utama dan bagian Divisi Bank Sumut menyetujui investasi termasuk kepala Divisi Treasury, memberikan restu investasi sebesar Rp147 miliar ke MFSP pembelian surat Utang Jangka Menengah, Medium Term Note.
“Diduga ada pihak kompeten memiliki wewenang dan pengaruh besar memutuskan yang menjadi dalang intelektualnya,” tuding sumber. Anehnya, cetus sumber lagi, bahwa manajemen MFSP disebut sebut sudah masuk dalam kategori Investment Grade, termasuk keuangan yang dikelolaa dvice dari Deloitte.
Hal ini barangkali yang menjadi sugesti dan janji lain yang membuat pimpinan manajemen Bank Sumut bertindak nekad investasi sebesar Rp147 miliar ke MFSP seolah – olah dikelola dengan manajemen luar negeri, seperti yang disebutkan dikelola Advice dari Deloitte.
“Jika mereka profesional maka OJK tidak mungkin membekukan operasional tersebut,” katanya lagi. Sumber kembali menambahkan piminan manajemen harus ekstra hati – hati, karena tidak sedikit lembaga keuangan kredit “nakal” yang bisa membobol bank akibat terlena dengan janji bukan bukti, tuturnya. Bahwa saat terdapat sedikitnya 14 Bank yang korban penipuan lembaga keuangan kredit mencapai Rp14 triliun. Sesungguhnya hal ini sangat aneh saja bisa terjadi.
“Setiap bank pasti memiliki consultan manajemen atau hukum yang bisa dimintai saran,” ungkap sumber dengan tegas. Sumber kami sebelumnya menjelaskan bahwa Bank Sumut dicurigai menjadi korban lembaga keuangan kredit bank nakal. Investasi Bank Sumut di MFSP sebesar Rp147 miliar bakan menjadi masalah baru.
Ditambahkanya, Pemprov Sumatera Utara selaku pemilik saham terbesar di Bank Sumut dengan jumlah saham yang dimiliki sebesar 41,87%. Bank Sumut selama tahun 2015 – 2017 Pemprovsu berhak atas pembagian dividen sebanyak Rp275M. Bank Sumut memiliki aset senilai Rp31,43triliun.
Bank Sumut menghimpun dana Pihak Ketiga sebesar Rp24,01triliun. Kemudian terdapat alokasi dana yang disalurkan untuk kredit sebesar Rp20,80 triliun, target laba bersih yang berhasil diraih konon sebesar Rp600 miliar. Diperkirakan laba Bank Sumut dapat diraih sampai 31 Desember 2018 mencapai Rp263,24miliar. (koranradaronline.co)