Bandarlampung (SL) – Dalam rangka memperluas akses keadilan masyarakat, Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyambangi Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung Tanjung Karang Pusat, Selasa (23/10).
Direktur kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan perluasan akses bantuan hukum harus merata dapat dirasakan dan dinikmati semua masyarakat miskin yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.
“Membantu menyelesaikan masalah rakyat merupakan keharusan. Negara wajib hadir agar keadilan dan kebenaran bisa terwujud,” kata Wahrul dalam sambutannya dalam acara verifikasi organisasi bantuan hukum di kantornya.
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengungkapkan dengan dijadikannya perkumpulan WFS menjadi OBH merupakan komitmen bersama sebagai pengabdian dirinya kepada rakyat. “Jadi OBH itu hanya bentuk formal saja. Kami berjuang untuk rakyat sudah sejak dulu,” terang inisiator pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Bantuan Hukum.
Dalam agenda tersebut, Tim Panitia Khusus BPHN Kemnkumham Republik Indonesia Rachmat Abdillah menyampaikan, hasil verifikasi faktual hari ini akan disampaikan kepada Panitia 7 yang terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat di Jakarta. “Tim Tujuh akan menentukan hasil akhir verifikasi dan akreditasi OBH untuk menjadi pemberi bantuan hukum periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Tim BPHN yang didampingi Akrom dan Adil Jaya Negara dari Kanwil Hukum dan HAM Lampung juga memverifikasi data kasus yang pernah dan sedang ditangani Tim WFS. “Kunjungan langsung ini melihat kesiapan calon OBH dalam memberikan pelayanan bantuan hukum masyarakat tidak mampu,” jelas Rachmat.
OBH yang diverifikasi adalah organisasi yang telah mendaftar pada tanggal 30 Juli 2018 s.d. 20 Agustus 2018 melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Adapun verifikasi OBH yang diperiksa yaitu Berbadan Hukum, memiliki Kantor atau Sekretariat tetap, mempunyai Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, dan Anggota, Memiliki Program Bantuan Hukum, Memiliki minimal 1 (satu) Advokat yang masih memiliki izin beracara dan 3 (tiga) Paralegal.
Turut hadir Pengurus, Pengacara dan Para Legal kantor diantaranya DR (can) Resmen Kadafi, SH., MH., Erick Subarka, SH., Dian Permata Sari, SH., Muhammad Yunus, SH., dan M. Amri Ardaputra Siregar, SH., M.H. (Fajarsumatera)