Bandarlampung (SL) – Bidang Propam Polda Lampung memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 4 anggota Polres Mesuji. Ke empat anggota itu melanggar disiplin dan etik Polri, yang terlibat pungli dan menjadi bandar toto gelap.
“Saya hari ini pada sidang kode etik tahap pertama, menjatuhkan sanski PTDH terhadap empat anggota Polres Mesuji,” ujar Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, Rabu (18/10/2018).
Atas hasil putusan sidang ini, keempat oknum anggota polisi tersebut masih bisa melakukan banding. “Ya nanti dilihat (red Banding),” katanya.
Hendra tak memaparkan secara rinci, identitas oknum tersebut. Keempatnya dipecat karena melakukan pungli terhadap pelaku, atau bandar Togel. “Kalau menyalahgunakan wewenang dengan pungli-pungli itu kita pecat,” katanya.
Sebelumnya juga, Bidang Propam Polda Lampung menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AU, dan IS. Untuk polisi berinisial AU, terbukti melakukan pungutan liar, rekrutmen polisi yang biasa dikenal dengan sebutan “nembak di atas kuda”.
Nembak di atas kuda, yakni modus yang dilakukan anggota dengan dalih bisa meloloskan seorang menjadi anggota kepolisian, namun harus menyerahkan sejumlah uang. Padahal, faktanya tidak ada peran yang dilaukan sama sekali oleh AU, dia hanya menunggu hasil tes, jika lolos uang tersebut ia ambil dengan dalih perannya, dan jika tak lolos uang tersebut dikembalikan.
Kemudian anggota kepolisian berinisial IS, menerima vonis PTDH atas perbuatannya terkait tindak pidana asusila. Sayangnya, Hendra tak memaparkan secara rinci kasus tersebut. Bidang Propam Polda Lampung juga memberi sanski PTDH terhadap Mantan Kapolres Kali Rejo AKP ES yang selingkuh dengan istri anak buahnya berinisial VK yang juga ASN Pemkab Pringsewu. (net)