Lampung Selatan (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah atas nama bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, yang berada di Desa Munjuk Sempurna, Kecamatan Kalianda. Hektaran tanah itu diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
Dari data yang dihimpun plang yang dipasang oleh KPK itu yakni Penyitaan terhadap tanah dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas pengembangan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Non aktip tersebut.
Dari lokasi tanah yang disita KPK tertulis Sprint Sita dengan Nomor : 148/DIK.01.05/01/2018 telah disita dalam perkara TPPU atas nama Zainudin Hasan.
Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa KPK menyita tanah tersebut. “Iya benar kemaren tiga mobil orang orang KPK ke Balaidesa minta ijin untuk memasang plang sambil menunjukan gambar tanah itu, dan pemasangan plang itupun di dampingi sekdes saya”terangnya.
Menurutnya tanah kurang lebih 2-3 hektar yang disita KPK tersebut tersebar di Lima Lokasi dan diperkirakan dibeli tahun 2017 yang lalu oleh Bupati Non aktip Zainudin hasan. “Setau saya sejak 2017 lalu tanah itu milik pak Zainuddin sebelumnya milik pak Aljier, tapi saya tidak tau pastinya kapan dibelinya sebab tidak ada juga pemberitahuan ke kami” pungkasnya. (AS/ets)