Way Kanan – Di tahun ini, kasus laporan kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur daerah Kabupaten Way Kanan terus terjadi. Bahkan, perilaku penyimpangan asusila terhadap korban anak lakilaki yang belakangan ikut terjadi inipun meresahkan masyarakat setempat. Hingga dinilai kejahatan asusila di Way Kanan mulai mengancam.
Dalam penanganan kasus asusila Polres Way Kanan sendiri bertindak cepat dan setiap menangani laporan korban asusila pelaku langsung segera tertangkap tanpa butuh waktu lama. Permasalahanya, bukan pada hukuman penjara, namun harus adanya pengawasan lebih aktif terhadap perilaku masyarakat untuk pelanggaran kasus ini.
Dengan tindakan tegas yang nanti diterapkan Pemerintah daerah Way Kanan dan Anggota DPRD Way Kanan dalam upaya pencegahan terjadinya kasus ini mampu efektif untuk dipatuhi. Salah satunya, seperti membuat sanksi khusus terhadap setiap orang yang terbukti melakukan atau upaya pelecehan asusila kepada korban anak di bawah umur baik perempuan maupun lakilaki di dalam peraturan daerah baru.
Sebab, meski selalu tertangkap perbuatan ini masih saja dilakukan banyak orang baik kalangan dewasa atau remaja. Penegakan hukum oleh Polres Way kanan sejauh ini diakui telah konsisten dalam penanganan kasus asusila. Semua laporan yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan selalu terungkap dan tidak butuh waktu lama.
Kasat Reskrim Polres way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengaku penangkapan tersangka Jr (18) warga soponyona Negeri Agung, terhadap korban HD (16) warga Way Kanan menambah daftar panjang korban dan pelaku kejahatan pencabulan di Way Kanan tahun ini. “Ya memang sudah banyak kasus asusila bahkan ada korban penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak lakilaki yang sebelumnya sudah kita ungkap,” paparnya, Rabu (16/10/2018).
Dalam upaya pencegahan terjadinya kasus asusila di Way Kanan agar tidak terus terjadi, salah seorang Praktisi Hukum Way Kanan Feri Soneri, mengakui bahwa benar bahwa hukum penjara belum membuat pelaku takut melakukan aksinya. “Ya UU perlindungan anak sudah mengatur ancaman pidana yang cukup berat terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. Tapi pelaku terus bermunculan. baik di kalangan keluarga sendiri maupun di lingkungan luar,” ungkap Feri saat dimintai tanggapan atas persoalan kasus tersebut. (Kupastuntas)